PUKUL 0000 WIB ( Minggu Tanggal 27 Februari 2022) B) *O 2 Cafe & Sport Bar Jl Tjilik Riwut Km 2 5 Palangka Raya* • …

PUKUL 00.00 WIB ( Minggu Tanggal 27 Februari 2022)

B.) *O 2 Cafe & Sport Bar Jl. Tjilik Riwut Km. 2,5 Palangka Raya*
• Untuk situasi di O 2 Cafe & Sport Bar masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi,Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya, serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
• *Tim Puskesmas Menteng Palangka Raya Melakukan Swab Antigen Ke Pengunjung dan Karyawan Sebanyak 27 Orang.
– Negatif Covid-19 Sebanyak 26 Orang
– Positif/Reaktif Covid-19 Sebanyak 1 Orang
– Pengunjung yang Reaktif/Positif pada saat Swab Antigen langsung di KIE untuk isolasi mandiri dan Harus datang pada Hari Selasa ke Puskesmas Menteng untuk penanganan pengobatan lebih lanjut*

C.) *Vino Club’ Aquarius Boutique Hotel Jl. Imam Bonjol Palangka Raya*
• Untuk situasi di Vino Club’ tidak terdapat aktifitas kegiatan pengunjung dan sudah tutup.

D. *Luna Karaoke Aquarius Boutique Hotel Jl. Imam Bonjol Palangka Raya*
• Untuk situasi di Luna Karaoke tidak terdapat aktifitas kegiatan pengunjung dan sudah tutup.

3.) Tim Satgas Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang P

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *