PTM Di Palangka Raya Dimaksimalkan Hanya 50 Persen

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran tentang sistem pembelajaran semester 2 tahun 2022.

Adapun surat edaran tersebut menetapkan sistem pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya hanya bisa dilaksanakan maksimal 50 persen kapasitas ruang belajar.

Edaran ini menindak lanjuti Surat Edaran Mendikbud tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Belajar di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona di lingkungan sekolah.

“Hari ini surat baru kami terbitkan, semoga dengan batasan ini PTM tetap terlaksana dengan baik dan tidak ada penularan corona kluster sekolah,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Kemudian bagi orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara satuan Pendidikan terus mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dia menjelaskan seandainya ditemukan satu kasus positif di satuan pendidikan maka tim akan melakukan surveilans dan tracing bekerjasama dengan dinas kesehatan. Selain itu sekolah juga dapat diliburkan sementara. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *