Proses Mediasi Dan Pengecekan Lokasi Obyek Sengketa Tanah Di Kota Palangka Raya

Pada tanggal 20 Februari 2023, Bidang Pertanahan kembali melakukan mediasi lanjutan antara dua belah pihak yang terlibat dalam sengketa tanah di Kelurahan Marang. Mediasi ini diinisiasi oleh kelurahan setempat sebagai upaya penyelesaian yang adil dan bermartabat. Salah satu langkah penting dalam proses mediasi ini adalah pengecekan lokasi obyek sengketa tanah. Melalui pengecekan ini, pihak-pihak yang terlibat dapat melihat secara langsung kondisi tanah yang menjadi sengketa, mengumpulkan bukti, dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. Dengan melibatkan Bidang Pertanahan, diharapkan proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah di Kota Palangka Raya, Bidang Pertanahan juga melakukan pengecekan lokasi obyek sengketa tanah di Kelurahan Marang. Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan klaim dan melihat secara langsung bukti-bukti yang ada. Pengecekan lokasi memungkinkan para pihak terlibat untuk mendiskusikan permasalahan dengan lebih baik dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Melalui proses mediasi dan pengecekan lokasi obyek sengketa tanah, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan menciptakan harmoni di antara masyarakat Kota Palangka Raya.




0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *