Pol PP Palangka Raya Amankan Anak Punk

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Guna menciptakan keteraturan, keindahan, ketertiban hingga kenyamanan di Kota Palangka Raya, maka pemerintah kota (pemko) terus mengimplementasikan peraturan daerah (perda)  yang dimilikinya. 

Satu diantaranya adalah penegakan perda gepeng dan anak jalanan, dimana pemko melalui aparat penegak perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan penertiban terhadap anak-anak punk yang selama ini berkeliaran diseputaran kota dengan julukan ‘Kota Cantik’ tersebut.

“Ya pada Jum’at lalu, Pol PP telah melakukan penertiban dan penindakan sekaligus mengamankan anak-anak punk,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Palangka Raya, Racmadi, Sabtu (9/2/2019).

Dikatakan, penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan perda. Terlebih tidak sedikit pihak-pihak yang melaporkan jika merasa kuatir dengan adanya anak punk yang sering berkeliaran. “Banyak laporan bahwa keberadaan mereka (anak punk) ini sering meresahkan warga,”beber Racmadi. 

Seperti dalam penertiban yang lalu lanjut dia, anggota Pol PP dipaksa harus dibuat kejar-kejaran dengan anak punk yang saat itu tidak mau diamankan. 

“Dalam penertiban itu Pol PP mengamankan 15 orang anak punk, 11 orang diantaranya harus kejar-kejaran untuk mengamankannya. Sedangkan 4 orang lainnya langsung diamankan saat tertidur di bawah Jembatan Kahayan,” tutur Racmadi. 

Adapun Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Palangka Raya Alfianorwin, menjelaskan, anak punk yang tertangkap akan diserahkan pada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Disampaikannya, dari 15 anak punk yang diamankan personil Pol PP tersebut 2 diantaranya wanita dan 1 orang lagi masih berumur 15 tahun. “Anak punk ini kebanyakan berasal dari luar pulau Kalimantan,” sebutnya. 

Kata Alfianorwin, Dinas Sosial akan mendata lebih lanjut ke 15 anak punk tersebut, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *