Pj Walikota Palangka Raya Melalui Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Memimpin Tim Terpadu Yang Terdiri Dari…
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendatangi Objek Usaha yang beroperasional dan belum mendaftarkan sebagai Wajib Pajak Daerah
Adapun objek yang menjadi sasaran kali ini adalah tempat Hiburan, Cafe/Restoran.
Kegiatan ini akan terus dilakukan agar Pelaku Usaha taat dan patuh terhadap aturan Perpajakan yang telah ditetapkan sebagai kontribusi pembangunan Kota Palangka Raya
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!