Pj Walikota Palangka Raya Melalui Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Melakukan Sosialisa…

Pj Walikota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi mengenai kepatuhan dan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

PBB P2 seyogyanya dibayarkan setiap tahun, bukan hanya pada saat ber keperluan untuk pengurusan PBB

Sosialisasi dilakukan melalui RW dan RT di Kelurahan Pahandut Seberang Kec Pahandut, dimana nantinya akan dilakukan juga secara bergantian di kelurahan lainnya. Pihak RW dan RT rencanakan akan membantu Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mensosialisasikan dan menyampaikan SPPT PBB kepada masyarakat.

Namun saat ini BPPRD Kota Palangka Raya juga menyediakan link yg dapat diakses oleh masyarakat untuk bs mencetak secara mandiri SPPT PBB.. Tanpa harus menunggu SPPT PBB diantar..

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *