Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Pemetaan Makam Di Kota Palangka Raya

Pada tanggal 16 Februari 2023, Disperkimtan melalui Bidang Pertanahan melakukan mediasi untuk menyelesaikan dua sengketa tanah garapan di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu. Mediasi ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Sengketa tanah garapan sering menjadi permasalahan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dengan melalui mediasi, diharapkan tercipta kesepahaman yang saling menguntungkan dan membangun antara kedua belah pihak. Dengan demikian, mediasi ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

Selain itu, Bidang Perumahan juga mengadakan kegiatan pemetaan kawasan makam di TPU Bukit Tambak Raja. Pemetaan ini dilakukan untuk menyusun siteplan yang akan membagi kawasan makam per blok yang dikelola oleh Yayasan. Pentingnya pemetaan kawasan makam ini adalah untuk memudahkan pengelolaan dan pengunjungan masyarakat ke lokasi makam yang diinginkan dengan mudah dan jelas. Melalui pemetaan yang terorganisir, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan makam serta memberikan tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi penduduk Kota Palangka Raya. Dengan adanya kegiatan pemetaan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa nyaman dan tenang dalam melaksanakan upacara penghormatan terhadap orang-orang tercinta yang telah berpulang. 

Klik untuk melihat slideshow

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *