Penindakan Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Berjualan Di Jalan Jalur Hijau Di Atas Trotoar Dan  Fasilitas Umum D…

Penindakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan, jalur hijau, di atas trotoar dan  fasilitas umum ditertiban oleh Tim Gabungan karena sudah mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Palangka Raya (jumat/11/11/2022).

Adapun Tim Gabungan yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan tersebut diantaranya :
1. Pengadilan Negeri Palangka Raya
2. Kejaksaan Negeri Palangka Raya
3. Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
4.Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk
5. Komando Distrik Militer 1016/Plk
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya
7. Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya
8. Bagian Hukum Kota Palangka Raya
9. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Dari hasil kegiatan penertiban, terjaring sebanyak 7 orang, diantaranya 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sidang yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Pahandut, ketujuh orang tersebut dikenakan Tindak Pidana Ringan (tipiring) karena sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang  Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 4 ayat 1.
Dalam persidangan tersebut Hakim memberikan putusan terhadap masing masing terdakwa denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 3 (tiga) hari kurungan serta membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah),
Hakim juga memberikan himbauan untuk masing-masing terdakwa agar tidak mengulangi pelanggarannya yaitu berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan atau fasilitas umum, dan melakukan kegiatan usaha di Lokasi yang di perbolehkan, serta wajib menjaga kebersihan dan ketenteraman di lingkungan usahanya masing-masing.

@fairidnaparin
@umimastikah_official
@hera.husain
@pangaribuanyohnbenhurgohan
@pengadilan_tinggi_palangkaraya
@kejati_kalteng
@denpom_plk
@kodim1016palangkaraya
@polresta_palangkaraya
@kominfoplk

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *