PENERTIBAN REKLAME ILEGAL DI KOTA PALANGKA RAYA

Palangka Raya – Maraknya pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di kota Palangka Raya, DPMPTSP sebagai organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya yang memiliki kewenangan dalam menyediakan pelayanan terkait perizinan dan non perizinan mengkoordinir kegiatan Penertiban Reklame Ilegal bersama dengan BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya pada tanggal 7 September 2023, 5 Oktober 2023 dan 17 Oktober 2023 di berbagai titik lokasi.

Kegiatan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame terhadap reklame yang sudah sudah berakhir perizinannya serta yang masih belum memiliki izin, karena setiap penyelenggaraan reklame maupun alat peraga yang menyerupai reklame yang bertujuan komersil maupun non komersil di wilayah kota Palangka Raya harus mendapatkan izin dari Walikota Palangka Raya melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.

Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diterbitkan apabila telah mendapat rekomendasi teknis dari Tim Teknis Penyelenggaraan Reklame, telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan reklame, membayar pajak reklame dan membayar sewa tanah.

Permohonan izin Penyelenggaraan reklame dapat ditolak apabila :
1. Mengurangi estetika dan keindahan Kota
2. Mengganggu Ketertiban,Keamanan dan Kenyamanan warga Kota
3. Kepentingan Daerah dan
4. Pada Kawasan yang tidak diperbolehkan sebagai tempat Pemasangan Reklame ( dekat Lampu Lalu Lintas,   Persimpangan jalan, Median Jalan dll.

Karena itu dihimbau kepada Pelaku Usaha dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kota Palangka Raya agar sebelum memasang Reklame, memahami hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber : Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu I)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *