PENERTIBAN LAPAK PEDAGANG BUAH YANG MELANGGAR ATURAN PERDA KOTA PALANGKA RAYA

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Peraturan, Penertiban, serta Pengawasan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peraturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan patroli pengawasan bebas PKL serta menertiban/membongkar lapak semi permanen karena sudah melanggar ketentuan, yaitu  berjualan di atas trotoar dan drainase serta jalur hijau (rabu/14 Juli 2021).

Sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para PKL untuk tidak berjualan di jalur yang sudah dilarang untuk berjualan, karena himbauan itu tidak diindahkan, petugas membongkar lapak dan memasang Pol PP Line agar tidak ada lagi PKL berjualan di lokasi tersebut.

Pembongkaran lapak pedagang buah yang berlokasi di Bundaran Burung (Dok Pol PP/2021).

Pembongkar bangunan lapak pedagang buah di perempatan lampu merah jalan RTA Milono – Mahir Mahar (Dok Pol PP/2021).

Pemasangan Pol PP Line, peringatan/larangan kepada PKL untuk tidak berjualan di lokasi tersebut (Dok. Pol PP/2021).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *