PENERTIBAN LAPAK PEDAGANG BUAH YANG MELANGGAR ATURAN PERDA KOTA PALANGKA RAYA
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Peraturan, Penertiban, serta Pengawasan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peraturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan patroli pengawasan bebas PKL serta menertiban/membongkar lapak semi permanen karena sudah melanggar ketentuan, yaitu berjualan di atas trotoar dan drainase serta jalur hijau (rabu/14 Juli 2021).
Sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para PKL untuk tidak berjualan di jalur yang sudah dilarang untuk berjualan, karena himbauan itu tidak diindahkan, petugas membongkar lapak dan memasang Pol PP Line agar tidak ada lagi PKL berjualan di lokasi tersebut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!