Penerimaan Retribusi Pasar


UPTD Pasar Kota Palangka Raya melakukan kegiatan Penerimaan Retribusi Pasar Grosir yang dilakukan pada saat jam kerja oleh pegawai UPTD. Pasar Kota Palangka Raya pada Kamis, 13 April 2023.

Kegiatan Penerimaan Retribusi Pasar merupakan bentuk komitmen DPKUKMP sebagai salah satu dinas yang bertugas dalam pemungutan retribusi daerah serta kegiatan ini juga untuk menghindari penunggakan pembayaran dari penyewa toko/kios/lapak di Pasar Milik Pemerintah Kota Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terwujud.

Selain itu, pada setiap bulannya UPTD. Pasar Kota Palangka Raya juga melakukan Penagihan Retribusi Pasar sewa toko/kios/lapak di Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *