PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA DENGAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

Selasa (26/03/24), bertempat di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA DENGAN PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA DENGAN TUJUAN PERCEPATAN LAYANAN HUKUM DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA KEPADA MASYARAKAT KOTA PALANGKA RAYA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN,
Dalam sambutannya Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan kegiatan hari ini merupakan upaya dari para pihak yaitu Pengadilan Agama Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka adanya keterkaitan dan bekerja dengan pengembangan pola pelayanan publik dengan melakukan inovasi pelayanan. Salah satu inovasi yang dilakukan saat ini yaitu kerja sama dalam rangka percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan, adapun Dinas yang melaksanakan Kesepakatan bersama salah satunya adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masayarakat dr. M. Fitriyanto Leksono, M.Si, tentang pertukaran data dan informasi pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak pasca perceraian dan layanan konseling dalam permohonan dispensasi kawin, hadir pada kesempatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya beserta jajaran; Asisten 3, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya; ,Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya; Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya; Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *