Kewajiban MenyertakanSurat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

 

Setda Kota Palangka Raya- Mengawali tahun 2022 , seperti yang ditunjukkan juga oleh Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, dimana seluruh pegawai kontrak yang bertugas di lingkungannya wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak.

saat ditemui di RS TNIAD, RH salah seorang tenaga kontrak dari Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang ingin memperpanjang kontraknya mengatakan ” SKHPN ini merupakan salah satu syaratnya, selain surat keterangan berbadan sehat, dan beberapa berkas lainnya” Ungkap RT. Kamis(07/01).

Menurut Septamia Halida, S.P, M.T. selaku Kepala Bagian Umum Setda Kota Palangka Raya mengatakan :”Hasil tes ini akan menjadi bahan pertimbangan, sebab sanksinya sangat berat jika terbukti menggunakan narkoba, jika positif narkoba, kontrak kerja kedepan bakal diputus”.

Sedikit informasi bahwa dalam pengurusan SKHPN ini sangatlah cepat, pengujian dilakukan di klinik dan hasilnya bisa langsung ketahuan saat itu juga, adapun persyaratannya dengan membawa photo copy kartu identitas dan pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, serta mengisi formulir yang disediakan.

Selain mensyaratkan perpanjangan kontrak melampirkan SHKPN, Setda Kota Palangka Raya juga aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun Banner. Dengan bersih Narkoba diharapkan Pegawai menjadi lebih aktif dan produktif dalam bekerja.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *