Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Tim Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Yg Dipimpin Langsung Oleh Kabid Kebijakan DPMPTSP…
Kami himbau kpd Investor agar penuhi kewajiban dg menyelesaikan proses Perizinan dahulu sebelum operasional, Legal Approach, Perizinan bertujuan untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitar terdampak serta tentu jg lupa agar social approach pada warga sekitar penting karna mereka yg mersakan dampak langsung dr usaha anda.
Berikut kami Lampirkan dokumentasi Giat DPMPTSP.
Demikian yg dapat kami imformasikan , maju Terus Kota Cantik tercinta, salam hormat dr DPMPTSP Kota Palangka Raya (Koordinator MPP) ๐๐๐
@fairidnaparin
@avinaalmira
@umimastikah_sriosako
@heranugrahayu
@frengki_sulang
@selvia_loren
@infokalteng
@davineuro
#palangkarayakotacantik
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!