Pembinaan Dan Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Sekolah Dalam Persiapan Akreditasi SD Dan SMP Di Kota Palangka Raya

DISPURSIP_Palangka Raya

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada bagian Ketiga, Perpustakaan Sekolah/Madrasah pada Pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa ” Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.Sedangkan pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
lingkungan pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang
merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan,
dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung
tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.Pengertian yang sama juga dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah menyebutkan bahwa
Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah
yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar
untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan.

Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi penting karena perpustakaan sekolah sebenarnya memiliki peran paling strategis dalam mendukung keberhasilan proses belajar mengajar. Namun kenyataannya, justru perpustakaan sekolah dipandang sebelah mata. Bahkan di beberapa sekolah bentuk perpustakaan kurang representatif dan tidak mendukung.

Pengertian perpustakaan sekolah pada paragraf diatas tersirat pentingnya makna akreditasi sekolah.Untuk itu pada 12/10/2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Sekolah dalam Persiapan Akreditasi SD/SMP di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini bertempat di Aula SMPN 8 Palangka Raya dimulai pada pukul 08.00 Wib.Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah maupun pengelola perpustakaan sekolah SD dan SMP se-Kota Palangka Raya

Kegiatan di buka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, Sambutan dan Arahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Pembukaan kegiatan secara Simbolis

Pada kesempatan tersebut narasumber yang dihadirkan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi dengan isi materi Sosialisasi Perpustakaan Sekolah dan Persiapan Akreditasi Perpustakaan sedangkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya menyajikan materi berkaitan dengan Pengolahan dan Klasifikasi Bahan Pustaka Perpustakaan.Salam Literasi !!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *