Pembentukan Pemerintahan

Tahap pertama pembentukan pemerintahan Kotapraja Palangka Raya, dilakukan dengan membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Kota Palangka Raya. Demikianlah, pada tanggal 23 Juli 1965, Pangdak Kalimantan Tengah SRIMARDJI selaku Anggota Pantja Tunggal Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah meresmikan dan melantik Keanggotaan DPRD-GR Kotapraja Palangka Raya di ruang DPRD-GR (masih dalam Lingkungan Kantor Walikota). Semula Keanggotaan Kotapraja Palangka Raya sebanyak 17-orang kemudian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemeritahan Daerah, maka Anggota DPRD-GR Kotapraja Palangka Raya menjadi ditambah menjadi 25 orang. Kedudukan Ketua DPR[1]GR dipisahkan dari jabatan Kepala Daerah. Pimpinan DPRD-GR Kotamadya Palangka Raya (istilah konstruksi yang digunakan dalam UU No. 18 Tahun 1965) sebanyak 3-orang, yaitu :

– Ketua : Mudji Adjam (dari partai politik IP-KI)

– Wakil Ketua I : Fachrul Dirun ( partai politik N.U.)

– Wakil Ketua II : Ny. Bertha A. Koetin (Golkar Wanita)

DPRD-GR selanjutnya melaksanakan pemilihan Walikota Kepala Daerah dan terpilihlah JANTI SACONK (mantan Sekretaris Kotapraja Administratif Palangka Raya) menjadi Walikota Kepala Daerah Kotamadya Palangka Raya. Pengangkatan tersebut selanjutnya diusulkan ke Departemen Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan Presiden R.I. yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden.

Akhirnya pada tanggal 18 September 1965, bertempat di Balai Tunjung Nyaho, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah Tjilik Riwut atas nama Menteri Dalam Negeri, melantik Janti Saconk sebagai Walikota Kepala Daerah Kotamadya Palangka Raya yang pertama. Kemudian pada akhir bulan September 1965 itu pula, telah dapat ditunjuk/diangkat Anggota BPH Kotamadya sebanyak 3 orang. Dengan selesainya pembentukan DPRD-GR, pemilihan/pelantikan Walikotamadya serta Anggota BPH Kotamadya Palangka Raya itu, maka selesilah tugas Tjilik Riwut, Gubernur Kepala daerah Kalimantan Tengah selaku Penguasa Kotapraja Palangka Raya.

Pemerintahan Kotamadya Palangka Raya yang terdiri Walikota Kepala Daerah bersama DPRD-GR, kemudian membentuk dan melakukan penataan Dinas-Dinas Daerah Otonom Tingkat Kotamadya, berdasarkan “penyerahan” urusan dari Pemerintah Propinsi. Pembentukan dan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kotapraja Palangka Raya masih terus dilakukan dan disempurnakan sampai sekarang. Sejak peresmiannya sampai sekarang, Kota Palangka Raya telah mengalami berbagai perubahan perundang-undangan yang merubah sebutannya. Sebutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 adalah Kotapraja Palangka Raya, dan sebutan untuk kepala daerahnya adalah Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya. Setelah Undang[1]Undang Nomor 5 Tahun 1965 berlaku sebutannya adalah Kotamadya Palangka Raya, dan sebutan untuk kepala daerahnya adalah Walikota Kepala Daerah Kotamadya Palangka Raya. Kemudian ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berlaku, sebutannya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, dan sebutan untuk kepala daerahnya adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya. Sekarang setelah era reformasi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebutannya adalah Kota Palangka Raya, dan dipimpin oleh Walikota Palangka Raya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *