PELATIHAN KANTOR SENDIRI (PKS) OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Palangka Raya Inspektorat Kota Palangka Raya melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan materi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) dan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (MROSP). Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dilaksanakan dalam rangka sharing pengetahuan dari APIP yang telah selesai melaksanakan Diklat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Diklat Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik, tentunya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pengawasan oleh para APIP. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya pada Rabu (06/09/2023) pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Peserta Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terdiri dari Sekretaris, Plt. Inspektur Pembantu Wilayah IV, Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan serta Staff Fungsional Umum di Lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya. Sebagai Narasumber terdiri dari Ribka Stephani, S.T selaku Auditor Pertama dengan materi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Sementara untuk Narasumber dengan materi Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (MROSP), yakni Riska Aprisa, S.P selaku Auditor Pertama.  Mengawali Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS), Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya memberikan sambutan dan menyampaikan arahan serta sangat mendukung adanya pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengharapkan seluruh APIP dapat berpartisipasi.

Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi yang pertama terkait “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)”. Dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yakni Hasil Evaluasi OPAD Tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah vs Belanja Daerah, Pengawasan OPAD yang terdiri dari Evaluasi dan Audit OPAD, Perhitungan Potensi, Kepatuhan, Strategi OPAD, Tujuan dan Peran APIP, Dasar Hukum, Evaluasi OPAD, Tentative Evaluation Objective (TEO) serta Saran dan masukan untuk Inspektorat Kota Palangka Raya dalam melaksanakan Pengawasan OPAD. Setelah selesai pemaparan dari narasumber, kemudian dibuka sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan dan masukan dari para peserta Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dan ditanggapi dengan sangat baik oleh Narasumber.

Pada sesi yang kedua, kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dilanjutkan dengan materi Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (MROSP). Pada paparannya, pemateri menyampaikan bahwa pada Hasil Diklat telah tersusun Peraturan Walikota terkait Manajemen Risiko Strategis Pemerintah Daerah untuk 6 (enam) Perangkat Daerah dan untuk kedepannya Implementasi Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah menggunakan aplikasi Risk Management Information System (RMIS). Pada akhir paparannya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan terdapat beberapa pertanyaan, saran masukan terkait materi yang disampaikan dan disambut dengan sangat baik oleh Narasumber.

Pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) diharapkan akan mendatangkan banyak manfaat bagi para peserta dalam hal ini APIP dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pengawasan. (nrh/frd/msbp)

   

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *