PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA

Aula Inspektorat Kota Palangka Raya, Jumat(26/04/2024) – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) di Lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya telah dilaksanakan. Inspektur Kota Palangka Raya Ir. Hambali, bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya pada hari Jumat (26/04/2024), telah mengambil sumpah jabatan dan melantik sebanyak 2 (dua) orang pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama melalui mekanisme pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.

Adapun acara Pelantikan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irbanwil I, Irbanwil II, Plt. Irbanwil IV, Koordinator Auditor, Koordinator PPUPD serta seluruh APIP di lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya. 

 

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 memiliki kedudukan sebagai pelaksana Teknis Fungsional untuk melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam Peta Jabatan Berdasarkan Analisis Tugas dan Fungsi Unit Kerja, Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren yang meliputi review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. unsur kegiatan tugas jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari : 

1. Pelaksanaan Manajemen Pengawasan .

2. Pengawasan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

3. Pengawasan capaian standar pelayanan minimal.

4. Pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan Pemerintahan konkuren oleh Pemerintahan Daerah.

6. Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

7. Pemeriksaan Khusus.

8. Pengawasan wajib dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Dan dengan terbitnya Permenpan 36 Tahun 2020 tentang PPUPD diharapkan keberadaan Jafung PPUPD akan menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh jabatan Fungsional Auditor. Penguatan Peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pada umumnya dan pengawasan dalam khususnya. Peran APIP adalah menentukan apakah sistem pengendalian intern dalam organisasi berjalan dengan baik atau tidak, menjalankan fungsi Assurance dalam hal apakah tujuan sistem pengendalian intern dapat tercapai, serta menjalankan fungsi Consulting kepada manajemen terkait Effectiveness Of Risk Management, Control dan Governance Processes. (nrh/frd/msbp)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *