Palangka Raya Jum’at (23 Juni 2023) Tim Gabungan Penegakan Perda Bersama Instansi Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Pa…

Palangka Raya, Jum’at (23 Juni 2023) Tim Gabungan Penegakan Perda bersama instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melakukan Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 1 thn 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 thn 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 1 tahun 2017 ttg Pengelolaan persampahan dan kebersihan.
Dalam kegiatan ini dilakukan razia terhadap masyarakat yang melanggar Perda pasal 10 terkait larangan diantaranya dilarang membuang sampah tidak pada tempat nya serta membuang sampah tidak sesuai jam buang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kontainer di jl. Baban dan lokasi sampah liar di jl. RTA Milono.
Setelah itu dilaksanakan sidang tipiring terhadap pelanggar jam buang sampah di aula kelurahan Langkai.

Ayo masyarakat Kota Palangka Raya stop buang sampah tidak pada tempatnya dan taat jam buang sampah, yaitu mulai jam 4 sore sampai dengan jam 7 pagi

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *