Palangka Raya Jum’at (23 Juni 2023) Tim Gabungan Penegakan Perda Bersama Instansi Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kota Pa…
Dalam kegiatan ini dilakukan razia terhadap masyarakat yang melanggar Perda pasal 10 terkait larangan diantaranya dilarang membuang sampah tidak pada tempat nya serta membuang sampah tidak sesuai jam buang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kontainer di jl. Baban dan lokasi sampah liar di jl. RTA Milono.
Setelah itu dilaksanakan sidang tipiring terhadap pelanggar jam buang sampah di aula kelurahan Langkai.
Ayo masyarakat Kota Palangka Raya stop buang sampah tidak pada tempatnya dan taat jam buang sampah, yaitu mulai jam 4 sore sampai dengan jam 7 pagi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!