Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Adalah Pajak Ada Kepemilikan Tanah Dan Atau Bangunan Yg Wajib Dibayar Setiap Tahun Oleh Wa…

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak ada kepemilikan Tanah dan atau Bangunan yg wajib dibayar setiap tahun oleh Wajib Pajak.

Mulai tanggal 5 Januari 2024, BPPRD Kota Palangka Raya akan mengecek data objek Pajak bagi pemohon Verifikasi BPHTB dalam upaya penertiban tunggakan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *