Mengenalkan Pajak Daerah Kepada Masyarakat Kota Palangka Raya Menjadi Kewajiban Bagi BPPRD Kota Palangka Raya Sebagai In…

Mengenalkan Pajak Daerah kepada masyarakat Kota Palangka Raya menjadi kewajiban bagi BPPRD Kota Palangka Raya sebagai instansi yang bertugas untuk memungut Pendapatan Asli Daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu modal utama dalam pembiayaan pembangunan, maka sangat diperlukan peran serta seluruh laporkan masayarakat yang merupakan Wajib Pajak agar dapat berpartisipasi dalam memajukan daerah

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *