MENGECAT JALUR PENYANDANG DISABILITAS

Fotografer : Gusti

Pekerja mengecat jalur khusus penyadang disabilitas di Kantor Diskominfo Kota Palangka Raya, Jumat (11/8/2023). Pemko Palangka Raya mewajibkan semua perkantoran memiliki fasilitas jalur penyandang disabilitas sesuai amanat Undang โ€“ undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memenuhi akses publik termasuk kawasan perkantoran. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *