KEPALA BAPPEDALITBANG MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Dalam rangka tujuannya dalam menyelenggarakan fungsi Kewenangan DPRD  dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Serta fungsi pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya sebagai Perangkat Daerah merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Terkait hal tersebut diatas Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya beserta Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *