Kejaksaan Negeri Palangka Raya Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada BPPRD Palangka Raya Untuk Membantu Upaya Pem…

Kejaksaan Negeri Palangka raya memberikan bantuan hukum non litigasi kepada BPPRD Palangka raya untuk membantu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memanggil penunggak pajak yang ada di kota palangkaraya, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Palangka Raya,

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud, SH., MH. Melalui Kasi Datun Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH bersama dengan Kepala BPPRD diwakili Kabid Penagihan, Eddi Sunarto, SH menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal ditingkatkan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *