Kejaksaan Negeri Palangka Raya Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada BPPRD Palangka Raya Untuk Membantu Upaya Pem…
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud, SH., MH. Melalui Kasi Datun Nur Solikhin, S.Ag., SH., MH bersama dengan Kepala BPPRD diwakili Kabid Penagihan, Eddi Sunarto, SH menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal ditingkatkan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!