INSPEKTORAT SAMPAIKAN MATERI PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN DANA BOSP PADA SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) JENJANG SMP TINGKAT KOTA PALANGKA RAYA

 

Palangka Raya – Inspektorat sampaikan materi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP pada Sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SMP Tingkat Kota Palangka Raya. Hadir dari Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai Keynote Speaker dan Narasumber, Noor Iswandi, S.E., M.Si., CGAA. (Auditor Muda) dan Eric Andrevie, S.E., M.Si., CGAA. (Auditor Muda).

Kegiatan digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada hari Selasa (06/02/2024) bertempat di SMPN 3 Palangka Raya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB ditujukan untuk SMP yang ada di Kota Palangka Raya yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara, Bendahara/Operator BOSP sebagai Peserta.

Adapun dalam materi peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOSP yang disampaikan oleh Noor Iswandi membahas terkait Peran APIP dalam pengawasan dana BOSP, diantaranya tentang Pengaturan sistem pengendalian intern yang telah diatur pada Pasal 58 UU 1/2004 yang berbunyi “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Pemerintahan mengatur menyelenggarakan sistem pengendalian intern  di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”.

Juga dijelaskan mengenai Pasal 2 PP 60/2008 tentang SPIP Dimana untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan Akuntabel, Pemerintah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh APIP untuk melakukan pengawasan intern baik melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Selanjutnya disampaikan terkait pemantauan dan evaluasi juga telah diatur pada Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 pada ayat (2) menyatakan Pemantauan dan evaluasi pada satuan Pendidikan dilakukan terhadap Program kebijakan dan Pengelolaan Dana BOSP.

Noor iswandi menambakan terkait Reviu Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah : ayat (1) menyatakan Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada ayat (2) menyatakan Peningkatan kapasitas Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan.

Pemateri lainnya yakni Eric Andrevie menyampaikan terkait Catatan Hasil Reviu (CHR) Tahun 2023 Inspektorat Kota Palangka Raya juga Catatan Hasil Audit Tahun 2023 Inspektorat Kota Palangka Raya. Juga menjelaskan beberapa komponen penggunaan BOSP, Larangan penggunaan BOSP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pasal 60.

Sebagai penutup disampaikan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 , Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penggunaan Dana BOSP diharapkan dapat mendukung fungsi dan operasional sekolah sebagai penunjang yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melalui pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan kebutuhan siswa, serta pengembangan fasilitas pendukung pembelajaran.

Tentunya dengan pengelolaan yang akuntabel maka diyakini akan sekaligus menjadi alat kendali untuk memastikan penggunaan dana BOSP dilakukan secara transparan untuk mendukung keberlanjutan operasional sekolah  yang berjalan secara efektif, agar tercipta penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas. (nrh/frd/msbp)  

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *