INSPEKTORAT BERKONSULTASI TERKAIT PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP) KE KPP PRATAMA KOTA PALANGKA RAYA

Palangka Raya – Dalam rangka konsultansi terkait perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan /atau Jasa Kena Pajak (JKP) terhadap penyedia yang belum atau sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tim Auditor dari Inspektorat Kota Palangka Raya pada Kamis (07/09/2023) berkonsultansi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palangka Raya disambut dengan baik oleh Bapak Muhamad Isman, S.E. selaku Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Ahli. Turut hadir Inspektur Pembantu Wilayah II dalam kegiatan tersebut. (nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *