IMBAUAN TIDAK MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT SAAT BERKENDARA
Seorang pengendara motor melintas menggunakan sandal jepit di Jalan A Yani Kota Palangka Raya, Kamis (23/6/2022). Polri memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara demi meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan. MC Kota Palangka Raya / Purba Andika/ndk
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!