Hai , Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.Namun, KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.Yuk jangan lupa untuk sering mengeceknya ya , supaya identitas tidak disalahgunakan.sumber:
Beri Komentar
Ingin memberikan tanggapan?Jangan Sungkan!