GIAT TIM GABUNGAN DALAM PENGAWASAN PROKES DI TEMPAT HIBURAN MALAM CAFE DAN RESTORAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA

Tim Gabungan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta Produk Hukum Daerah di Wilayah Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan protokol kesehatan di Tempat Hiburan Malam (THM), cafe dan restoran, Jum’at(22/10/2021).

Petugas memberikan himbauan kepada pengelola dan pengunjung cafe untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar (Dok.Pol PP/2021).

Lokasi pengecekan dan pengawasan protokol kesehatan oleh tim gabungan, diantaranya :
1. NAV Karaoke, jalan G.Obos
2. Esun Bue Karaoke dan Teras Cafe, jalan Sultan            Hasannudin
3. About Something Coffee Roastery, jalan Cut Nyak      Dien
4. La’SARAI Cafe & Resto, jalan M. Husni Thambrin.

Petugas melakukan pengecekan prokes terhadap pengunjung pada satu tempat karaoke (Dok.Pol PP/2021).

Dari hasil pengecekan dan pengawasan dilapangan, masih ditemukan adanya pelanggaran prokes dari pihak pengelola/pelaku usaha. Disamping itu juga, dari data yang diperoleh dari tim penyidik ada beberapa tempat usaha yang masih belum memiliki izin usaha dan perizinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang berbeda dengan alamat tempat usaha.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha dan perizinan SPPL (Dok.Pol PP/2021).

Tim gabungan mengingatkan kepada pengelola dan pengunjung cafe, restoran dan tempat karaoke agar menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin atau SPPL tidak sesuai dengan ketentuan agar segera mengurus perizinannya ke dinas terkait.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *