Fairid: Para Wajib Pajak Harus Taat Dan Penuhi Kewajiban

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta kepada seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya agar bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya bisa taat bayar pajak. Kepatuhan membayar pajak di Kota Palangka Raya saya harap bisa meningkat, terutama kepada pelaku usaha hiburan,” ungkapnya, Kamis (32/9/2022).

Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan bahwa menindaklanjuti arahan Wali Kota Palangka Raya tentang peningkatan kepatuhan pajak hiburan di Kota Palangka Raya.

BPPRD mengundang seluruh wajib pajak hiburan se Kota Palangka Raya sekaligus memberikan sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi kepatuhan wajib pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan.

Pajak hiburan ini harusnya di tahun 2022, tidak menunggak, karena berdasarkan perjalan dan situasi kondisi Covid-19 saat ini tidak berdampak begitu signifikan.

Dari hasil evaluasi tersebut terdapat 80 persen wajib pajak pelaku usaha hiburan menunggak pajak pada tahun 2022 ini. “Maka dari itu secara humanis kami meminta kepada pelaku usaha agar bisa segera melunasi kewajibannya,” tutupnya. (MC Isen Mulang /Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *