DPRD Boyolali Kaji Banding Soal RTRWK Dan Perusda Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Boyolali melakukan kaji banding ke Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (23/1/2019).

Kedatangan mereka disambut Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palangka Raya Ikhwansyah dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto.

Adapun materi kaji banding untuk Komisi I DPRD Boyolali soal rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRWK), sedangkan komisi III soal perusahaan daerah (Perusda).

Dalam penjelasannya Sigit mengatakan sampai saat ini RTRWK Palangka Raya belum ditetapkan, karena masih tahap pembahasan, namun dipastikan tidak lama lagi akan ditetapkan.

Sementara itu soal materi Perusda dijelaskan jika sampai saat ini status PDAM Palangka Raya dan Perusahaan Daerah Isen Mulang (PDIM) masih belum berubah pasca terbitnya PP No 54 Tahun 2017.

Sampai saat ini PDAM dan PDIM Palangka Raya masih menyandang status Perusda, sedangkan jika mengikuti PP No 54 Tahun 2017 itu maka statusnya harus berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Peseroda).

Dalam penjelasannya Direktur PDAM Palangka Raya, Budi Harjono mengatakan kenapa status perusahaan daerah yang dia pimpin belum berganti status karena memang dari Asosiasi PDAM Seluruh Indonesia diminta untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan status. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *