Dishub Kota Palangka Raya Keluarkan Edaran Tarif Retribusi Parkir
MEDIA CENTER, Palangka Raya โ Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan edaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 03 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Dimana tarif retribusi parkir gerobak atau becak di Kota Palangka Raya dikenakan biaya Rp 1.000, sepeda motor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 2.500, pick up, Jeep dan sedan Rp 3.000.
Bus, box atau truk Rp 6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000.
โKita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan,โ ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, Rabu (15/6/2022).
ย
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018. Ataupun layanan parkir terganggu maupun ada jukir liar.
Silahkan masyarakat atau pengguna jasa parkir bisa menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427. Atau Direct Message Instagram @silancip_dishub_kota_plk untuk layanan pengaduan.
โAyo sampaikan aspirasi, saran dan aduan kepada tim dinas perhubungan terkait masalah Perparkiran, maka tim Dishub akan langsung menidaklanjuti adanya laporan tersebut,โ tutup Alman. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!