DINSOS DAN SATPOL PP LAKUKAN PEMBINAAN GEPENG

Palangka Raya, 2/4/2024. Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya menanggulangi gelandangan dan pengemis yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dinas Sosial Kota Palangka Raya menginisiasi terbitnya Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/187/2024 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban dan Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan di Kota Palangka Raya yang melibatkan beberapa stakeholder dan perangkat daerah.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, dilaksanakan penertiban dan penanganan gelandangan dan pengemis oleh Tim terpadu pada (2/4/2024). Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya mengamankan 9 (sembilan) orang pengemis yang beroperasi di pasar, lampu merah, dan beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya. Terdapat 6 (enam) orang yang menggunakan kostum badut, 3 (tiga) orang menggunakan modus meminta-minta, satu diantaranya adalah lansia berasal dari Alalak, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pengemis yang diamankan dan tidak memiliki identitas dilakukan pengecekan biometrik oleh Petugas Disdukcapil Kota Palangka Raya untuk ditelusuri asal usulnya. Diketahui terdapat 4 (empat) orang bukanlah warga Palangka Raya, kemudian 5 (lima) orang adalah warga Kota Palangka Raya berdasarkan penelusuran identitas tersebut. Ada yang mengaku baru saja mengurus perpindahan menjadi warga Palangka Raya karena ingin berpartisipasi dalam Pemilu.
Fenomena pengemis di Palangka Raya terus mengalami perubahan praktik dengan menggunakan kostum badut yang tentunya mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan pelaku badut itu sendiri.


Selanjutnya Petugas Dinas Sosial Kota Palangka Raya memberikan bimbingan fisik mental spiritual dan sosial sekaligus pemberian motivasi psikososial. Petugas memberikan pemahaman bahwa menjadi pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia dan melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan Pengemis Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Kepala Dinas Sosial mengungkapkan bahwa pengemis yang diamankan tersebut akan ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk diberikan pembinaan.
“Kita akan berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Palangka Raya untuk memberikan efek jera melalui pembinaan di rumah singgah” tutupnya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *