Dinas Perdagangan Koperasi UKM Dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Bersama Kejaksaan Negeri Satpol PP Pe…
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan sidak ini dalam rangka pengawasan penjualan dan distribusi elpiji 3 kg yang ada di Jalan Cempaka, Jalan Karet dan Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya.
“Sidak ini untuk melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg dan untuk memastikan harga elpiji sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemko yaitu Rp22 ribu,’ ucap Samsul.
Dikatakan Samsul, dalam sidak tersebut pihaknya mendapati gas elpiji 3 kg atau gas melon dijual dengan harga bervariasi baik di tingkat pangkalan maupun di pengecer. Dirinya juga tidak membantah bahwa masih banyak ditemukan gas elpiji 3 kg yang dijual di atas HET, apa lagi dikios-kios pengecer.
“Seperti yang kami temukan di jalan Cempaka, salah satu toko pengecer banyak menyimpan dan menjual gas 3 kg yang dijual di atas HET. Untuk sementara beberapa tabung disita oleh pihak Satpol PP dan kita lakukan pembinaan serta pemanggilan untuk dimintai keterangan dari mana mendapat gas elpiji bersubsidi ini,” ujarnya.
DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama tim akan konsisten dan terus melakukan pemantauan terkait penjualan gas elpiji 3 kg ini. Sehingga harganya tetap terkendali dan distribusinya tepat sasaran.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!