Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Melalui Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Lingkungan Hidup Bersama Pegawai/Pe…

Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup Bersama Pegawai/Petugas UPTD Laboratorium Lingkungan melakukan Pengambilan dan pengujian sampel air Sungai, Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Th 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air Kelas II Kriteria Mutu Air Kelas II , beberapa parameter yang diukur : Suhu, pH, Kekeruhan, DO (oksigen terlarut), dan TDS. Pada Hari Selasa 29 Maret 2022 Di 6 titik lokasi yaitu Pelabuhan Kereng Bangkirai, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Rambang, Flamboyan Bawah, Tugu Soekarno Bawah Jembatan Kahayan dan Rawa Rofi Pahandut Seberang.
.
.
.
@fairidnaparin
@umimastikah_sriosako
@umimastikah_official
@heranugrahayu
@zainiceae
@yhusyusran
@kurniawan_kamis
@veraindahlidya
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *