Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Merupakan Lembaga Negara Yang Merepresentasikan Kepentingan Masyarak…

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan Lembaga Negara yang merepresentasikan kepentingan masyarakat dan daerah ditingkat pusat. Tugas dan fungsi DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan Peraturan Perundangan-Undangan turunannya, adalah melaksanakan fungsi Legislasi (menyusun dan membahas RUU bersama DPR RI dan Pemerintah), Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang dan Pertimbangan Anggaran. Selanjutnya ketiga fungsi dimaksud dilaksanakan dalam kerangka DPD RI sebagai representasi daerah.

DPD RI pada prinsipnya lahir sebagai respon terhadap tuntutan daerah paska amandemen UUD 1945, yang telah menghapus “utusan daerah” dan “utusan golongan” sebagai representasi daerah di MPR RI. Sehingga adanya tuntutan daerah terhadap keterwakilannya yang dapat memperjuangkan peran konstitusional daerah dalam kerangka untuk menyelaraskan perjuangan dan kepentingan daerah di tingkat nasional.

Pembentukan DPD RI melalui amandemen ke-3 UUD 1945 pada bulan November Tahun 2001 dan Anggotanya dipilih melalui PEMILU pertama kali pada Tahun 2004. Anggota DPD RI dari setiap provinsi jumlahnya sama, saat ini Anggota DPD RI sebanyak 4 orang dari setiap provinsi atau sebanyak 136 orang dari 34 Provinsi.

*DPD RI MELAJU DARI DAERAH UNTUK INDONESIA*

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *