Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Atau Pelaku Usaha Yang Usahanya Berpotensi Menimbulkan Gangguan Pencemar…

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atau pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran, dan perusakan lingkungan, DLH Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi materi muatan peraturan teknis turunan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Tujuannya agar nantinya bisa mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Luwansa pada Hari Selasa (22/3/2022) tersebut dibuka secara langsung oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekda Kota Palangka Raya Dra. Hera Nugrahayu, M.Si.

Adapun jumlah peserta sosialisasi sebanyak 100 pelaku usaha mewakil sektor usaha Kesehatan (RS dan klinik), perkebunan sawit, SPBU, Hotel, pergudangan, restoran, showroom dan bengkel, semuanya pemilik dokumen lingkungan AMDAL dan UKL-UPL yang dibagi 2 Sesi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya, Hera mengatakan bahwa Peraturan dibidang Lingkungan Hidup secara subtantif memberikan kemudahan terhadap investasi yang mempermudah dan memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga aturan ini juga harus dipahami secara komprehensif.

Maka dari itu, instrumen pendukung harus dikuatkan dan nantinya peserta sosialisasi ini tidak hanya dibekali literasi, tetapi mendapat pemahaman lebih agar ada kesamaan pemahaman dengan adanya aturan baru tersebut.

Pelaku usaha tidak boleh hanya fokus pada keuntungan, tetapi tetap melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta aktif dan rutin menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ir. Achmad Zaini, M.P menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini, selain memberikan pemahaman tentang beberapa peraturan teknis turunan UU Cipta kerja, juga difokuskan pada proses perubahan persetujuan lingkungan bila terdapat perubahan dalam operasional usahanya.

#palangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *