Cegah Penyebaran Covid-19 Satpol PP Gelar Patroli Di Sejumlah THM

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Meskipun kasus pandemi Covid-19 di Kota Cantik Palangka Raya sudah melandai, namun Pemerintah setempat terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kali ini, upaya dalam memutus mata rantai serta menekan angka penyebaran covid-19 itu sendiri, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pangka Raya menggelar patrol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Cantik.

Patroli yang digelar Kamis 21 April 2022 malam pukul 21.00 WIB tersebut dipimpim oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Djoko Wibowo, S.E serta di ikuti beberapa perangkat daerah dan instansi yang terlibat seperti TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo Ketika dibincangi awak media menyebutkan bahwa pelaksanaan patrol ini merupakan upaya dalam pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Kegiatan patroli pengawasan ini kami lakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri” kata Djoko Wibowo.

 

Djoko menyebutkan beberapa lokasi yang disambangi pihaknya dalam kegiatan patroli tersebut di antaranya Nav Karaoke, Garis Batas Kopi, D’Lavan Cafe & Family Karaoke, Searah Kopi, Opus Coffee, Titik Balik Kopi, dan Meine Welt

Dikatannya dari hasil kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan di 7 THM tersebut. Ada 2 THM yang melanggar dan pihaknya juga telah melakukan penindakan dalam bentuk teguran lisan terhadap pelaku yang melanggar.

“Dari hasi pengawasan kami di lapangan ditemukan ada 2 THM, kami beserta tim gabungan juga telah menghimbau kepada pelaku usaha tersebut untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya serta meminta mereka agar selalu mematuhi seluruh ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi ini” tandasnya.

Adapun ke 2 THM tersebut yaitu D’Lavan Cafe & Family Karaoke belum membayar kewajiban retribusi dan beberapa dokumen izin tidak tersedia dan Meine Welt, Jalan C.Bangas Kota Palangka Raya dimana penerapan Protokol Kesehatan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi dan ketersediaan alat pengukur suhu, Dokumen perizinan kegiatan usaha lengkap. MC. Isen Mulang/Nitra/Fauji/rz

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *