BPKP PERWAKILAN PROVINSI KALTENG MELAKSANAKAN PEMETAAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA) PADA INSPEKTORAT KOTA PALANGKA RAYA

Palangka Raya – BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pemetaan Pengelolaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) pada Inspektorat Kota Palangka Raya. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya pada Selasa (03/10/2023), dihadiri oleh Inspektur Kota Palangka Raya, Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah II, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, serta PPUPD Madya.  Pelaksanaan pemantauan pengelolaan JFA adalah melalui mekanisme pemetaan atas pengelolaan JFA pada Inspektorat Kota Palangka Raya.

Adapun kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 99 huruf 3.,q., tugas instansi Pembina Jabatan fungsional adalah melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut.

Sebagai salah satu aspek yang dipetakan adalah persepsi para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Auditor di lnspektorat Kota Palangka aya. Metode yang dipergunakan adalah kegiatan survei yang difasilitasi oleh Inspektorat Kota Palangka Raya menggunakan link yang telah disediakan.  Periode pengisian survei tanggal 19 September s.d 22 September 2023, sebagai Responden adalah para Pejabat Struktural dan fungsional yang berinteraksi dengan Auditor dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Untuk Respon jawaban dari responden adalah bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh Tim Pemetaan Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah. Dimana hasil survei akan sangat bermanfaat dalam memberikan gambaran informasi terkait pengelolaan kompetensi, kinerja dan karir Auditor di lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya. Disamping itu informasi hasil survei akan menjadi bahan pertimbangan Pusbin JFA dan Perwakilan BPKP dalam melakukan kegiatan pembinaan JFA berupa bintek, sosialisasi, evaluasi dan kegiatan lainnya. Dalam pelaksanaan pemantauan JFA juga meminta pengumpulan beberapa dokumen/data pemetaan pengelolaan JFA pada Inspektorat Kota Palangka Raya seperti :

  • dokumen analisis jabatan (ANJAB) auditor,
  • dokumen analisis beban kerja dalam rangka perhitungan formasi JFA,
  • surat usulan perhitungan kebutuhan dan formasi JFA ke instansi pembina (BPKP) untuk verifikasi dan validasi,
  • surat usulan penetapan formasi dari pengelola kepegawaian kepada kemenpan RB, surat penetapan formasi kebutuhan JFA dari kemenpan RB,
  • SK pengangkatan ke dalam JFA oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) meliputi Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Perpindahan, Pengangkatan Kembali ke JFA, Pengangkatan Penyesuaian (inpassing) tahun 2019 – 2022,
  • Berita Acara Pelantikan untuk menduduki dan kenaikan Jabatan setelah tahun 2019,
  • PAK Awal (diterbitkan oleh APIP setempat berdasarkan Pertek) meliputi pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan kembali ke JFA, pengangkatan penyesuaian (inpassing) setelah tahun 2019,
  • screenshoot tampilan aplikasi sistem informasi kepegawaian atau kumpulan informasi pegawai berisi profil pegawai,
  • Data analisis kebutuhan pengembangan kompetensi auditor (data terbaru),
  • laporan hasil penilaian kompetensi dari assesor atau atasan langsung atau dokumen pendukung lainnya,
  • data hasil analisis kesenjangan kompetensi auditor,
  • dokumen rencana kerja dan anggaran / RKA / Petujuk operasional Kegiatan (POK) untuk kegiatan pengembangan kompetensi,
  • Dokumen rencana pengembangan kompetensi (klasikal dan/atau non-klasikal) atau usulan pengembangan kompetensi per Auditor,
  • dokumen laporan rekapitulasi pelaksanaan pengembangan kompetensi auditor (berisi nama auditor dan jam pelatihan yang diikuti) tahun 2022 atau data yang menunjukan keikutsertaan pengembangan kompetensi (pemenuhan 20 JP),
  • SK, Sertifikat atau tanda mengikuti kegiatan lainnya berkaitan dengan organisasi profesi/asosiasi (contoh: IAI, AAIPI, ISACA, dll),
  • Laporan evaluasi realisasi pelaksanaan pengembangan kompetensi yang memuat informasi kesesuaian realisasi dengan rencana,
  • Laporan evaluasi efektivitas kegiatan pengembangan kompetensi,
  • Aturan kode etik dan aturan perilaku Auditor,
  • Bukti internalisasi atas penegakan kode etik (sosialisasi, notulen, undangan sosialisasi, banner, dsb),
  • Bukti mekanisme penegakan dan penerapan kode etik (peraturan, SOP, aplikasi, laporan pemantauan gratifikasi, whistleblower system, dll),
  • Laporan penegakan / laporan pemantauan penerapan kode etik secara berkala atau dokumen lainnya yang dipersamakan,
  • Piagam Audit atau pernyataan dukungan lain dari Pimpinan K/L/D sesuai paragraf 1110, SAIPI 2021,
  • Kebijakan yang mengatur objektivitas auditor (SOP atau peraturan terkait benturan kepentingan dan/atau gratifikasi dan/atau reviu berjenjang),
  • Laporan terkait benturan kepentingan dan/atau gratifikasi), dan/atau bukti reviu berjenjang,
  • Pedoman Kendali mutu dan Pedoman Pengawasan,
  • Dokumen Kendali mutu, Program Kerja Pengawasan, Kertas Kerja Pengawasan, dan Reviu berjenjang,
  • Dokumen penugasan apabila terjadi tugas limpah keatas dan/atau kebawah,
  • Rekap atau Daftar Hasil capaian SKP Tahun 2022,
  • data hasil analisis kesenjangan kinerja Auditor,
  • SK tim penilai, sertifikat penghargaan tim dan individu,
  • dokumen penetapan kelas jabatan dari PPK,
  • Regulasi pola karir yang ditandatangani PPK sesuai Permenpan 22/2021,
  • Contoh SK mutasi, promosi dan rotasi,
  • SK Pemberhentian dan PAK Pemberhentian 4 tahun terakhir.

(nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *