Berdirinya Beberapa Café Dan Restoran Tentunya Membuat Kota Palangka Raya Semakin Ramai Dengan Pilihan Kuliner Yang Diju…
Tim Pendataan BPPRD Kota Palangka Raya kembali melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pendataan terhadap tempat usaha baru yang berdiri wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini terus dilakukan agar Pelaku Usaha dapat berkontribusi dan menjadi Mitra Pemko Palangka Raya dalam pembiayaan pembangunan. Tempat usaha yang telah dilakukan pendataan, sekaligus akan dibantu didaftarkan oleh Petugas BPPRD Kota Palangka Raya sebagai Wajib Pajak baru yang nantinya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara resmi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!