BAYI ODGJ DIPERBOLEHKAN PULANG SETELAH 16 HARI DI NICU

Seorang bayi berjenis kelamin perempuan dilahirkan pada (1/5/2023) dari ibu berinisial “R” yang merupakan penyandang disabilitas mental menggelandang di Lapangan Sanaman Mantikei. Lahir dengan berat badan rendah, bayi “R” tersebut dirawat di ruang perawatan intensif (Neonatal Intensive Care Unit) RSUD Doris Sylvannus Palangka Raya selama 16 hari. Ibu kandung yang merupakan warga Pulang Pisau telah diberikan penanganan sejak (16/4/2024) berupa pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial , kemudian layanan rumah singgah, dan akses layanan kesehatan di RSUD Doris Sylvannus. “R” telah dijemput oleh Dinas Sosial Pulang Pisau pada (5/5/2024) sekaligus terminasi pelayanan.

Sebelum dilaksanakan penyerahan bayi kepada Dinas Sosial Pulang Pisau, pihak RSUD Doris Sylvannus menyatakan bahwa bayi “R” dalam kondisi baik, sehat, dan diperbolehkan pulang. Padang (16/5/2024) pihak RSUD Doris Sylvannus, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, dan perwakilan keluarga duduk bersama untuk membahas bayi “R” tersebut. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial hadir untuk memberikan penanganan yang cepat dan upaya perlindungan anak sesuai amanat undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Untuk itu, Dinas Sosial Palangka Raya menyarankan agar pihak keluarga bermusyawarah agar hak-hak bayi “R” terpenuhi mengingat ibu kandungnya mengalami gangguan mental.

Penyerahan bayi “R” dilaksanakan oleh pihak RSUD Doris Sylvanus kepada Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Selanjutnya bayi tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Sri Rimbawani menjelaskan bahwa temu bahas berjalan dengan lancar, semua pihak baik dari RSUD Doris Sylvannus, Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, dan pihak keluarga sepakat untuk mengutamakan kepentingan terbaik bayi “R”
“Apabila nanti akan ada pengangkatan anak dari pihak keluarga yang lain, kami berharap prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau dapat memfasilitasi proses tersebut.” ujarnya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *