Baru 72 Koperasi Laksanakan RAT Dari 238 Unit

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Hingga Oktober 2018 baru 72 koperasi di Kota Palangka Raya yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dari total 238 koperasi.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, RAT wajib dilaksanakan dan bila tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka akan dibubarkan.

“RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota,” tutur Kasubag Peningkatan SDM Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya, Agus, Jumat (23/11/2018).

Agus mengimbau kepada koperasi lainnya agar segera melakukan RAT sebelum akhir Desember 2018 untuk mengetahui kinerja mereka apakah sehat atau tidak.

Jika tidak dilaksanakan RAT, maka keberadaan koperasi akan dievaluasi oleh dinas. Jika tiga tahun berturut-turut tidak RAT, maka akan dibubarkan seperti pada 2017.

Pihaknya tidak ingin perkembangan koperasi tahun ini seperti pada 2017 yang tidak aktif karena pengurusnya tidak melaksanakan RAT dan berbagai persoalan lainnya.

“Tahun lalu ada 253 koperasi terdaftar, tapi dari jumlah ini ada 15 koperasi yang tidak aktif, sehingga yang aktif cuma 238 koperasi,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *