BAPEMPERDA MELAKSANAKAN RAPAT PENARIKAN DAN PENGAJUAN RANCANGAN PERDA INISIATIF

Palangka Raya, 7 Juni 2022. DPRD Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Badan Pembentukan Perda Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Ibu VINA PANDUWINATA, S.Sos.,M.A.P. dengan agenda Penarikan Judul Rancangan Perda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022 dan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Dalam Rapat ini dihadiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Ibu FITRIAH, S.H. bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Bapak HAMBALI.

Penarikan Judul Rancangan Perda didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Pasal 76 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/kabupaten kota dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi/kabupaten/kota dan Gubernur/Bupati/Walikota, serta ayat (3) yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata tertib Pasal 10 ayat (1) berbunyi “ Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan walikota kemudian ayat (2) berbunyi “Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan memuat diktum alasan penarikan”. Penarikan Rancangan Perda dimaksud berjudul Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selanjutnya dibahas juga Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 yang didasarkan pada Pasal 239 ayat (7) dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda karena alasan:

  • mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
  • menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
  • mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
  • akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
  • perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana uraian diatas, DPRD kota Palangka Raya mengajukan judul Rancangan peraturan daerah diluar propemperda dengan judul “Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan”.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *