Bapemperda DPRD Rapat Bahas Tiga Raperda Inisiatif

MEDIA CENTAR, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengan tim akademik untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)  inisiatif dewan, Selasa (10/10/2017).

Tiga Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggara Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Raperda tentang Rumah Potong Hewan, dan Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkotika).

Sementara tim akademik yang diajak rapat adalah para aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Peternakan Kota Palangka Raya.

Khusus ASN Kanwil Hukum dan HAM membahas Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, sedangkan pejabat BNN membahas soal draf Raperda tentang Narkotika, dan pejabat dinas peternakan membahas Raperda tentang Rumah Potong Hewan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elisye dan diikuti oleh 7 anggota Bapemperda seperti Riduanto, Jumatni, Beta Syailendra, Ferry S Lesa, Vina Panduwinata, Mukarramah, dan Subandi.

Anna menjelaskan saat ini Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya dituntut harus bisa menyelesaikan 8 Raperda hingga akhir Desember 2017. Dimana 5 Raperda merupakan usulan eksekutif dan tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD Kota Palangka Raya.

Setelah tuntas membahas draf Raperda dengan tim akademik, kemudian tahap selanjutnya sosialisasi publik yang akan dilaksanakan di kantor kecamatan atau kelurahan dengan mengundang berbagai tokoh masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Meski belum final, namun Anna Agustina menjelaskan khusus Raperda tentang RPH yang diatur nanti soal pendirian rumah potong, termasuk kriteria hewan yang disembelih harus sehat dan aman dikonsumsi oleh konsumen.

Sementara itu tujuan dibuatnya Raperda tentang Narkotika untuk melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Sebab saat ini penjualan narkoba sudah cukup meresahkan, sehingga peredarannya perlu diberantas.

Kemudian tujuan dibuatnya Raperda tentang Penyelenggara Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu adalah untuk membantu warga yang sedang berperkara. Dalam Perda ini nantinya warga akan mendapat pendampingan hukum dan bantuan biaya dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hanya saja bantuan hukum dan biaya ini menurut Anna tidak berlaku bagi pelaku tindak kejahatan teroris dan narkoba. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *