Bagaimana Prosedur Penerbitan PBG ?
Palangka Raya – Setiap pemilik Bangunan Gedung wajib untuk mengurus legalitas berupa dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian yang dimiliki Dinas Teknis.
Dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas, terintegrasi secara elektronik atau online, melalui Online Single Submission (OSS). Salah satu keuntungan dari SIMBG versi terbaru ini pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk rumah, akan lebih mudah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat.
Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah pengurusannya melalui website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dapat diakses melalui simbg.pu.go.id
(Sumber : Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!