Bagaimana Prosedur Penerbitan PBG ?

Palangka Raya – Setiap  pemilik Bangunan  Gedung wajib  untuk mengurus  legalitas berupa dokumen PBG (Persetujuan  Bangunan  Gedung) berdasarkan  Ketentuan  dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian yang  dimiliki Dinas Teknis.

Dengan  adanya  SIMBG,  diharapkan  proses  penyelenggaraan  bangunan  gedung  juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas, terintegrasi secara  elektronik atau online, melalui Online Single Submission (OSS). Salah satu  keuntungan dari SIMBG  versi  terbaru ini pelayanan  perizinan  bangunan gedung, termasuk rumah, akan lebih mudah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat.

Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah pengurusannya melalui website Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dapat diakses melalui simbg.pu.go.id

(Sumber : Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan Bidang Kebijakan, Advokasi, Informasi dan Inovasi Pelayanan).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *