Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Berkomitmen Agar Seluruh Tempat Usaha Dapat Menjadi Wajib Pa…
Pajak Daerah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan dipungut secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.
Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai Objek Pajak Daerah.
NPWPD ini akan digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaporkan dan menyetorkan Pajak Daerah
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!