Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Berkomitmen Agar Seluruh Tempat Usaha Dapat Menjadi Wajib Pa…
Pajak Daerah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan dipungut secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.
Pemasangan Maklumat Pajak di tempat usaha menjadi bukti bahwa konsumen ada dikenakan Pajak Daerah secara resmi atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha dan akan disetorkan secara resmi ke Pemerintah Kota Palangka Raya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!