Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Berkomitmen Agar Seluruh Tempat Usaha Dapat Menjadi Wajib Pa…

Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Palangka Raya berkomitmen agar seluruh tempat usaha dapat menjadi Wajib Pajak yang secara resmi berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan memungut Pajak Daerah.

Pajak Daerah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan dipungut secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.

Pemasangan Maklumat Pajak di tempat usaha menjadi bukti bahwa konsumen ada dikenakan Pajak Daerah secara resmi atas jasa yang diberikan oleh pelaku usaha dan akan disetorkan secara resmi ke Pemerintah Kota Palangka Raya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *