Laboratorium Lingkungan Hidup Perlu Akreditasi
Dampaknya, pemerintah daerah rugi. Jika digunakan bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dari para pihak yang ingin mendapatkan jasa pelayanan.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Antonia, Jumat (17/5/2019) mengatakan belum bisa dimanfaatkannya Lablin ini karena sampai saat ini Lablin belum terakreditasi.
Pihaknya sudah beberapa kali mengajukan anggaran untuk akreditasi Lablin, namun sampai sekarang belum diakomodasi. Padahal jika Lablin sudah operasional bisa menyumbang PAD bagi daerah.
Ia menyebut belum operasional Lablin milik dinasnya ini tidak heran jika banyak masyarakat Palangka Raya yang mengurus izin lingkungan ke luar daerah seperti Banjarmasin.
“Untuk mengurus akreditasi Lablin ini butuh dana sekitar Rp500 juta, namun saya cuma mengajukan Rp300 juta,” kata Antonia saat mengikuti rapat optimalisasi pendapatan daerah. (MC. Isen Mulang)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!