36 Warga Pembuang Sampah Disidang Di Tempat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai hari ini 1 Oktober 2018 tim gabungan melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Di hari pertama ini tim gabungan melakukan pemantauan di tiga tempat pembuangan sementara (TPS) yakni di Jalan Junjung Buih, Jalan Temanggung Tilung, dan Jalan RTA Milono.

Tim mulai melakukan pemantauan sekitar pukul 08.00 WIB dan sekitar pukul 11.00 WIB sudah mendapati 36 warga yang membuang sampah di TPS di luar jam yang telah ditentukan. 

Ke-36 warga ini langsung dijadikan tersangka dan disidang di tempat. Proses sidang dilakukan di aula Kantor Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Vonis yang diputuskan hakim kepada pelanggar Perda ini bervariasi, namun rata-rata denda yang diberikan sebesar Rp50 ribu. Vonis denda ini termasuk ringan, karena jika dalam Perda sanksi denda maksimal mencapai Rp1 juta.

Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, M Alfath, Senin (1/10-2018) mengatakan giat penegakan ini akan dilakukan dua kali dalam seminggu selama Oktober 2018.

Tim gabungan yang terdiri dinas teknis, Satpol PP, kepolisian dan TNI akan memantau 31 TPS. Jika mendapati warga yang membuang sampah di siang hari maka akan langsung di sidang di tempat. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *