BPJS Kesehatan Beri Layanan Prima Saat Mudik Lebaran

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau terhitung mulai tanggal 7 Juni sd. 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri menjadi prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS tetap bisa dirasakan saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP dimanapun walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Elke Winasari dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin sore (04/06/2018) di Palangka Raya

Elke menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

“Intinya pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,”tutur Elke.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran,”imbau Elke.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dan Direktur RS Bhayangkara Kota Palangka Raya sebagai narasumber dalam konferensi pers tersebut. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *